Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Anggota jaga SPKT "B" Aiptu A. Wolok selaku Komandan Jaga melakukan penyelesaian masalah pencemaran nama baik, Selasa (08-01-2019) pukul 11.00 Wita.
Kejadian tersebut melibatkan dua warga yakni lelaki JR alias Jefri (39) dan lelaki AA Alias Ateng (42), kejadian tersebut bermula dari media sosial FB dimana lelaki JR alias Jefri sempat mengirimkan kalimat dengan kata I Love You kepada akun dari istri pihak lelaki AA Alias (Ateng) atas kejadian tersebut lelaki AA alias Ateng merasa keberatan dan mengarahkan istrinya untuk dibuatkan laporan ke polsek Aertembaga.
Sehubungan dengan laporan tersebut Piket SPKT Aiptu A. Wolok langsung merespon laporan tersebut dan mengundang kepada yang bermasalah dan melakukan mediasi di kantor Polsek Aertembaga, dari pertemuan kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan lelaki JR alias Jefri berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kepada istri AA alias Ateng maupun kepada orang lain dan juga lelaki AA alias Ateng bersama istrinya menerima permintaan maaf tersebut. Dan lelaki AA Alias Ateng selaku suami dari pelapor menerima permohonan maaf dari lelaki JR alias Jefri dan keduanya sepakat damai di Polsek Aertembaga.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan bahwa telah melakukan musyawarah antara kedua belah pihak.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar