HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Penyidik unit Reskrim Polsek Aertembaga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi,SH Limpahkan tersangkah dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum, (10-01-2019) pukul 09.00 Wita.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Tersangka dan Barang Bukti Kasus perjudian (judi togel) yang melibatkan perempuan SU alias Tini (45) dan kedua lelaki AS Alias Aries serta lelaki ES Alias EGI Alias Paijo.
Ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh satuan Unit Reskrim Polsek Aertembaga dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi, SH dan diterima oleh Jaksa Penuntut umum ARIL SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Aertembaga yang diperiksa oleh dr. Margaretha l Namara.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan Tersangka kasus Judi togel.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar