Senin, 21 Januari 2019

Berkas Perkara Kasus Pencurian Sepeda Motor Yang Melibatkan Tersangka "WILY" Dilimpahkan Tahap 1 Ke Jaksa Penuntut Umum

Penyidik unit Reskrim  sek Aertembaga lakukan penyerahan BP tahap 1
Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Anggota Unit Reskrim Polsek Aertembaga Bripka Hendra Samiun lakukan penyerahan Berkas Perkara Tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum  Kasus Pencurian Sepeda Motor yang melibatkan Tersangka RM alias Willy (36) warga Kelurahan Aertembaga Dua. Senin (21-01-2019) pukul 10.00 Wita.

Informasi yang peroleh Humas Sek Aertembaga melalui Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi, SH menjelaskan bahwa pihak Unit Reskrim Polsek Aertembaga melakukan pelimpahan Berkas Perkara tahap 1 dikarenakan Penyidikan dilakukan oleh Unit Polsek Aertembaga telah selesai dan tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dan apabila dari pihak Kejaksaan sudah menyatakan Berkas Perkara tersebut Lengkap maka Pihak Unit Reskrim Polsek Aertembaga akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang bukti. 

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan unit Reskrim Polsek Aertembaga telah melimpahkan berkas perkara kasus pencurian sepeda motor tersebut.
(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar