HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Penyidik unit Reskrim Polsek Aertembaga AIPDA Menix Tebi lakukan pelimpahan kasus Pencurian yang dilakukan oleh lelaki berinisial ARI Alias Kacang di Limpahkan tersangkah dan Barang Buktinya ke Jaksa Penuntut Umum, (10-01-2019) pukul 13.00 Wita.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Tersangka "KACANG" dan Barang Bukti Kasus Pencurian yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 Wita berkas perkaranya sudah Lengkap atau P21 dan penyidik Polsek Aertembaga langsung menyerahkan tersangka berinisial ARI Alias Kacang dan barang bukti berupa 2 buah HP ke kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum ARIL D PASANGKIN,SH dan sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Puskesmas Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Margaretha l Namara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum ARIL D PASANGKIN,SH dan sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Puskesmas Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Margaretha l Namara.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus Pencurian.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar