Sabtu, 05 Januari 2019

PERMASALAHAN DUA WARGA KELURAHAN PATETEN SATU BERAKHIR DAMAI DI POLSEK AERTEMBAGA

HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Kepolisian Polsek Aertembaga melakukan  penyelesaian Masalah Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan dua dua warga Kelurahan  Patete Satu   berakhir damai di Polsek Aertembaga, Sabtu (05-01-2019) pukul 10.30 Wita.

Peristiwa penganiayaan mengakibatkan korban lelaki BS Alias  BUANG (58) yang dilakukan oleh lelaki RI alias RASID  (47)  dimana kejadian tersebut  berawal ketika istri korban sempat ada hubungan dengan lelaki RI Alias Rasid (47) atas kejadian tersebut korban lelaki BS Alias BUANG (58) merasa  keberatan dan sempat melontarkan kalimat yang menghina terhadap lalaki RI alias RASID atas kejadian tersebut lelaki RI alias RASID langsung memikul korban kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Aertembaga. 

Sehubungan dengan laporan tersebut KA SPK B Sukarto Potutu bersama anggota jaga alangsubg merespon laporan tersebut dan menjemput lelaki RI alias RASID dan dipertemukan di Polsek Aertembaga.

Setelah dipertemukan kedua belah pihak   yang berselisih paham dan dilakukan mediasi di  Polsek Aertembaga dari pertemuan tersebut kedua belah pihak  mendapatkan kesepakatan damai  dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan masalah berakhir damai di Polsek Aertembaga.

Setelah dilakukan perdamaian, KA SPK B Aiptu S. Potutu memberikan pesan kepada kedua masyarakat yang bertikai   tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak,   termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana


(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar