HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Kepolisian Polsek Aertembaga melakukan penyelesaian Masalah Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan dua dua warga Kelurahan Patete Satu berakhir damai di Polsek Aertembaga, Sabtu (05-01-2019) pukul 10.30 Wita.
Peristiwa penganiayaan mengakibatkan korban lelaki BS Alias BUANG (58) yang dilakukan oleh lelaki RI alias RASID (47) dimana kejadian tersebut berawal ketika istri korban sempat ada hubungan dengan lelaki RI Alias Rasid (47) atas kejadian tersebut korban lelaki BS Alias BUANG (58) merasa keberatan dan sempat melontarkan kalimat yang menghina terhadap lalaki RI alias RASID atas kejadian tersebut lelaki RI alias RASID langsung memikul korban kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Aertembaga.
Sehubungan dengan laporan tersebut KA SPK B Sukarto Potutu bersama anggota jaga alangsubg merespon laporan tersebut dan menjemput lelaki RI alias RASID dan dipertemukan di Polsek Aertembaga.
Setelah dipertemukan kedua belah pihak yang berselisih paham dan dilakukan mediasi di Polsek Aertembaga dari pertemuan tersebut kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan damai dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan masalah berakhir damai di Polsek Aertembaga.
Setelah dilakukan perdamaian, KA SPK B Aiptu S. Potutu memberikan pesan kepada kedua masyarakat yang bertikai tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar