Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus Penikaman Pelaku atas nama AR alias ANTON (29) warga Kelurahan Aertembaga Dua dilimpahkan oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga ke Kejaksana Negeri Bitung Rabu (21-03-2018) pukul 13.00 wita.
Penyerahan Kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh AR Alias Anton (29) terhadap korban MS Alias Macen Berkas Perkaranya telah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum PRIMA ,SH.
Sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Christi Tumbelaka dan kemudian tersangka langsung di giring ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan tersangka kasus Penikaman dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi didampingi pengawalan oleh Ka SPK 3 Aiptu Ronny Wangkanusa dan Anggota Tim 2 Reskrim Bripda Mega Dumat.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Penganiayaan yang menyebatkan lelaki MS Alias MACEL Warga Kel. Winenet dua Kec. Aertembaga mengalami luka tikam dan Tersangka dan Barang Buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2) ucap Kapolsek Arga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar