Rabu, 21 Maret 2018

"ANTON" KASUS PENGANIAYAAN DENGAN SENJATA TAJAM DI KELURAHAN WINENET DUA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BITUNG OLEH PIHAK POLSEK AERTEMBAGA


Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus Penikaman Pelaku atas nama AR alias ANTON (29)   warga Kelurahan Aertembaga Dua dilimpahkan  oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga   ke Kejaksana Negeri Bitung Rabu (21-03-2018) pukul 13.00 wita.

Penyerahan Kasus penganiayaan dengan senjata tajam  yang dilakukan oleh AR Alias Anton (29) terhadap korban  MS Alias Macen Berkas Perkaranya telah P21 dan    telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum  PRIMA ,SH.

Sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh  dr.  Christi Tumbelaka dan kemudian tersangka  langsung di giring  ke Kejaksaan Negeri Bitung.


Penyerahan tersangka kasus Penikaman dipimpin langsung oleh  Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi  didampingi pengawalan oleh Ka SPK 3 Aiptu Ronny Wangkanusa dan Anggota Tim 2 Reskrim Bripda Mega Dumat.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Penganiayaan yang menyebatkan lelaki MS Alias MACEL  Warga Kel. Winenet dua  Kec. Aertembaga  mengalami luka tikam  dan Tersangka dan Barang Buktinya  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2) ucap Kapolsek Arga.


(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar