Humas Sek Aertembaga Res Bitung -Patroli Polsek Aertembaga menghentikan kegiatan keramaian yang melebihi batas waktu yang ditentukan, Sabtu, (24-03-2018) pujul 23.45 wita.
Kegiatan patroli dipimpin Kanit Intel Bripka R. Wallah bersama 4 anggota lainnya di wilayah Polsek Aertembaga dan setelah mendapatkan informasi melalui masyarakat sehubungan dengan kegiatan keramaian yang yang dilakukan oleh masyarakat yang telah melebihi batas waktu dan sudah mengganggu ketentraman warga pada waktu istirahat di malam hari setelah mendapatkan laporan Pihak Patroli Polsek Aertembaga langsung menyambangi kegiatan tersebut dan langsung menghentikan kegiatan tang telah melebihi batas waktu tersebut dan ternyata kegiatan keramaian tersebut sebagai penanggung jawab lelaki Denny H. Paliap langsung dihentikan karena telah nelebihi batas waktu dimana kegoatan keramaian tersebut waktu yang diberikan adalah pada pukul 23.00wita dan kegiatan pada waktu itu sudah selitar pukul 24.30 wita.
saat itu juga pihak Patroli Polaek Aertembaga langsung menghubungi keluarga tuan rumah untuk menghimbau dan menyarankan kegiatan keramaian untuk dihentikan dan juga pihak Tuan Rumah langsung menghentikan kegiatan keramaian tersebut dan langsung menghimbau kepada pemilik acara untuk tidak melanjutkan lagi kegiatan tersebut dan pihak pemilik acara menerima himbauan dari pihak Kepolisian dan tidak melanjutkan kegiatan keramaian tersebut .
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan telah menghentikan kegiatan keramaian yang melebihi batas waktu di kelurahan Winenet Satu dan situasi Polsek Aertembaga berjalan kondusir dan terkendali.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar