Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Kegiatan Aksi yang dilakukan oleh pihak Alih Waris Keluarga Awondatu melakukan pemagaran pasar winenet jumat. (16-03-2018) Pukul 14.15 wita bertempat dilokasi Pasar Winenet
Pelaksanaan giat pemagaran yang dilakukan oleh pihak alih waris Awondatu disaksikan oleh Sekertaris Dinas Perdagangan Kota Bitung Ir. Janes Ticoalu. Kapolsek Aertembaga IPTU. Destam Dumat,Kepala Pasar Winenet Jemmy Wenas, S.Sos, Solidaritas Persatuan Pedagang Pasar Winenet (SP3W) diwakili oleh : Hi. Harsono, Nurdin Bandu, Hi. Tito dan Pedagang Pasar Winenet berjumlah kurang lebih 100 orang.
Adapun pihak alih waris Awondatu yang terlibat melakukan Pemagaran dilokasi Pasar Winenet sebagai berikut, Samsudin Mahmud alias Nyong, Yulin Welley, Jefri Mustamin, Meske Nandei.
Pada Pukul 16.00 wita bertempat di Kantor Kepala Pasar Winenet telah dilaksanakan pertemuan antara Pemerintah Kota Bitung, Pihak Alih Waris Keluarga Awondatu dan Pedagang Pasar Winenet yang disaksikan oleh Kapolsek Aertembaga IPTU. Destam Dumat.
Adapun tanggapan yang disampaikan oleh masing - masing Ketua SP3W Sdr. Hi. Harsono menjelaskan sebagai berikut, Bahwa yang bersangkutan bersama pedagang yang ada dilokasi Pasar Winenet tidak akan menghalangi kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh pihak alih waris Keluarga Awondatu dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Pemerintah Kota Bitung.
Apabila Pemerintah Kota Bitung tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai besok hari maka pedagang tidak akan lagi membayarkan retribusi kepada Pemerintah Kota Bitung, kemudian dalam waktu 7 hari kedepan permasalahan ini tidak dapat diselesaikan maka pihak pedagang akan melakukan negosiasi dengan pihak alih waris Keluarga Awondatu.
Sekertaris Dinas Perdagangan Kota Bitung Ir. Janes Ticoalu menjelaskan Bahwa Pemerintah Kota Bitung tidak bisa melakukan pembebasan lahan dilokasi Pasar Winenet kepada pihak alih waris Keluarga Awondatu dikarenakan status tanah tersebut tidak jelas, Mewakili Pemerintah Kota Bitung mengharapkan bagi pihak alih waris Keluarga Awondatu kiranya dapat memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk berjualan dilokasi tersebut sehingga menghindari terjadinya aksi anarkis.
Apabila permasalahan ini tidak ada solusi penyelesaian maka Pemerintah Kota Bitung akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung sehubungan dengan permasalahan sebidang tanah yang terletak dilokasi Pasar Winenet yang saat ini telah diduduki oleh pihak alih waris Keluarga Awondatu.
Kapolsek Aertembaga IPTU. Destam Dumat menyampaikan bagi pihak alih waris Keluarga Awondatu dan pedagang dalam menyikapi permasalahan ini harus tetap tenang dan jangan mengedepankan emosi yang berlebihan dan tetap menjaga hubungan yang baik antar pihak alih waris Keluarga Awondatu dan para pedagang sehingga tetap terjaga situasi yang kondusif dilokasi Pasar Winenet.
Bagi Sekertaris Dinas Perdagangan Kota Bitung kiranya secepatnya melaporkan kepada pimpinan sehubungan dengan hasil pertemuan ini agar supayah permasalahan ini dapat dicarikan solusi.
Adapun hasil pertemuan tersebut Pedagang mulai besok tidak akan lagi membayarkan retribusi kepada pihak Pemerintah Kota Bitung sampai dengan adanya penyelesaian masalah
Pihak Alih Waris Keluarga Awondatu akan melakukan pertemuan dengan pedagang untuk mencari solusi sehingga para pedagang bisa berjualan pada besok hari.
Pihak Alih Waris Keluarga Awondatu dan Pedagang akan menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin dan tidak akan saling merugikan.
Setelah di konfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan hal terebut dan pihak Polsek Aertembaga telah melakukan pengamanan baik terbuka maupun tertutup dalam pelaksanaan pemagaran pasar tersebut.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar