Minggu, 11 Maret 2018

Kerjasama Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga Dan Tim Tarsius Polres Bitung Membuahkan Hasil setelah Ditangkapnya "KAMCE" Pelaku Penganiayaan di Padang Pasir Kasus Tahun 2016.

Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga bekerja sama Tim dengan Tim Tarsius Polres Bitung dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi  membekuk pelaku Penganiayaan dengan senjata tajam TKP Padang Pasir Kel. Pateten Satu hari minggu (11-03-2018) Pukul 09.00 wta  


Berkat kolaborasi Tim Anti Bandit Sek Aertembaga dan Tim Tarsius Polres Bitung berhasil membekuk MK alias Kamce (28) warga Kelurahan Madidir Unet yang dua tahun yang lalu melakukan kasus Penganiayaan di lokasi Padang Pasir yang mengakibatkan korban MA Alias Marwan (37) dan anak lelakinya FP alias Bujung (15). Pada waktu terjadi penganiayaan tersebut dimana pelaku sebelumnya sebagai nara pidana yang sementara menjalani penahanan di lapas tumintung manado dengan kasus Pembunuhan dan telah mendapatkan putusan kurungan penjara dan dari pihak lapas tuminting manado telah memberikan tersangka Asimilasi bekerja di luar lembaga pemasyarakatan dan tampa sepengetahuan pihak Lapas pelaku datang ke Bitung dan menemui teman temannya di bitung dan  bersama dengan teman temanya pelaku datang ke padang pasir Kel. Pateten Satu dan sempat bertemu dengan korban dan saat itu pelaku sudah terpengaruh dengan minuman keras, melakukan penganiayaan terhadap korban dan juga sempat melakukan penganiayaan terhadap anak korban lelaki FP alias Buyung (15)  dan setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung lari kembali ke lapas tuminting.

Dalam penanganan kasus tersebut pihak Penyidik Polsek Aertembaga telah merampungkan berkas perkara tersebut dan sudah dikirimkan ke JPU dan dari pihak Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan bahwa perkara tersebut telah lengkap dan telah mengirimkan surat P21 kepada Penyidik Polsek Aertembaga. 

Pihak Polsek Aertembaga sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak lapas Tuminting dengan keberadaan pelaku penganiayaan tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan di lapas tuminting dan tanpa koordinasi pihak lapas Tuminting telah memberikan pelaku Bebas Bersyarat sekitar bulan Desember 2017 dan tidak melakukan koordinasi melalui Polsek Aertembaga. Atas informasi yang didapat oleh pihak Polaek aertembaga dimana  besasnya lelaki MK alias Kamce (28) polsek Aertembaga langsung buat tim dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi dan melibatkan Tim Anti Bandit dan Tim Taraius Polres Bitung melakukan pengejaran terhadap Pelaku  atas kerjasama Tim dan  kolaborasi tim anti bandit sek aertembaga dan Tim Tarsius Polres Bitung Tim berhasil menangkap lelaki MK Alias Kamce   (28) tersangka  di tangkap di tempat persembunyianya di gubuk milik lelaki Alfret walo yg berlokasi di Perkebunan kelurahan danowudu, yang jarak tempuhnya kurang lebih 3 jam perjalanan dari pemukiman Kelurahan  Danowudu Kecamatan  Ranowulu   perjalanan masuk ke kebun tersebut dengan berjalan kaki, dan tersangka di tangkap sedang tidur di gubuk tempat persembunyiannya saat dilakukan penangkapan tersangka  tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawah ke mako sek aertembaga.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Anti Bandit dan Tim Tarsius Polres Bitung dipimpin oleh Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi dan tersangka secapatnya akan diserahkan ke pihak JPU untuk di proses lebih lanjut ucap kapolsek Aertembaga. 

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar