Jumat, 02 Maret 2018

KEGIATAN KERAMAIAN MENGGUNAKAN DISKO TANAH DIHENTIKAN OLEH POLSEK AERTEMBAGA

Humas Sek Aertebaga Res Bitung-Polsek Aertembaga tak segan segan menindak tegas kegiatan hiburan yang menggunakan alat musik Disko Tanah ini terbukti dengan dihentikannya kegiatan keramaian yang menggunakan sarana hiburan musik disko tanah di Kel. Tandirusa Lk 1 RT 05 Kec. Aertembaga Kamis, 1 Maret 2018 pukul 22.00 wita. 

Setelah mendapatkan informasi melalui masyarakat melaporkan yang mana di Kelurahan Tandurusa Lk 1 RT 05 Kec. Aertembaga (lokasi Jumbi) anggota Polsek Aertembaga SPKT di Pimpin Piket Bawas Aiptu  Filton Kansil  dan  Personil Tem Opsnal Anti Bandit Polsek Aertembaga bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa Aipda Tommy Toar  langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan ternyata benar kegiatan tersebut masih berlangsung di keluarga Munaung Takakobi dan saat itu juga kegiatan langsung dihentikan  dengan mengamankan   1 (satu) buah mixer  dan dibawah ke Mako Polsek Aertembaga. 

Kegiatan keramaian tersebut tidak memikiki ijin dan Polsek Aertembaga tidak mentolelir namanya kegiatan pelaksanaan keramaian dengan menggunakan alat musik disko, dikarenakan dengan adanya kegiatan Disko tanah tersebut bisa mengundang anak muda dari kelurahan disekitarnya berkumpul dan berpotensi menimbulkan .

Bb mixer yg diamankan 
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan yang mana telah menghentikan kegiatan Disko Tanah dan telah mengamankan 1 (satu) buah alat Mixer yang digunakan dan  tidak pernah memberikan ijin pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan alat musik Disko Tanah Ucap Kapolsek Aertembaga. 

(Toar-Arga)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar