Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Sepandai pandainya tupai molompat akhirnya jatuh juga ini dibuktikan Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga Menangkap Pelaku Penganiayaan ART Alias BOBOHO yang mengakibatkan Korban RD Alias Roni (48) yang terjadi Pada hari Rabu 14 Maret 2018 yang lalu. Akhirnya ditangkap Tim Anti Bandit Sek Aertembaga Sabtu (17-03-2018) pukul 09.30 wita, di Kelurahan Melino Lingk. 2 jln Feteran Kec. Kota Barat Kotamobagu.
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 pukul 23.00 wita, Tim Anti Bandit Polsek Aerterbaga mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Kota Kotamobagu.
Pada hari sabtu tanggal 17 maret 2018 pukul 01.30 wita, Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi memimpin Tim anti bandit Polsek Aertembaga berangkat menuju Kota Kotamobagu, pada pukul 09.30 wita, tim anti bandit Polsek Aertembaga tiba di lokasi persembunyian pelaku di rumah Keluarga Kengo-Amparodo beralamat di Kelurahan Melino Lingk. 2 jln. Veteran Kec. Kota Barat Kotamobagu dan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan untuk dibawah ke Polsek Aertembaga guna menjalani proses hukum lebih lanjut .
Awal kejadian penganiayaan dengan menggunakan sajam yang menjerat pelaku sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar Pukul 19.00 wita bertempat di simpang empat Perum UKA Lama Alamat Kel. Winenet Dua Lingk. IV Kec. Aertembaga Kota Bitung telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Korban an. RD, laki-laki, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Sopir, Agama Islam, Alamat Kel. Winenet Dua Lingk. IV Kec. Aertembaga Kota Bitung. Dan diketahui Pelaku an. ART alias Boboho, (19), pekerjaan tukang ojek, agama islam, alamat Tinombala Kelurahan pateten Dua Lk. V Kecamatan Aertembaga.
Motif sampai terjadinya tindak pidana pelaku cemburu karena mantan isterinya menjalin hubungan dengan korban.
Atas kejadian tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsider 351 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU No. 12 /darurat/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Setelah dikonformasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan dengan penangkapan terhadap tersebut.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar