Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Salah satu tugas Pihak Kepolisian adalah sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam hidup bermasyarakat, Aiptu Refly Runtuwene selaku Ka Spk Sek Aertembaga dan Aiptu Agus Wolok selaku Komandan Jaga Sek Aertembaga telah berhasil melakukan mediasi permasalahan yang terjadi di warga dengan cara Problem Solving. Selasa (13-03-2018) pukuk 12.20 wita.
Bertempat di ruangan Spk Polsek Aertembaga Ka Spk Aiptu Refly Runtuwene dan Ka Jaga Aiptu Agus Wolok telah melaksanakan Mediasi Problem Solving kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) dengan pelapor ibu dengan inisial AGB (29) terhadap terlapor suaminya sendiri lelaki HM (28) yang terjadi pada hari selasa tanggal 13 maret 2018 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di rumah pelapor Kel. Aertembaga Dua Lk II kec. Aertembaga.
Dimana lelaki HM (28) telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya AGB (29) dikarenakan sudah tidak ada kepercayaan lagi antara suami istri sehingga lelaki HM (28) tega melalukan tindakan kekerasan terhadap AGB (29) dengan cara memukul dengan kepalan tangannya atas tindakan tersebut tidak diterima oleh AGB (29) sebagai istri lelaki HM (29) atas perbuatan tersebut lelaki HM dilaporkan oleh Istrinya Ke Polsek Aertembaga dan ditindak lanjuti oleh pihak Polsek Aertembaga dan Setelah dilaksanakan pembinaan decara persuasif melalui proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat Surat Pernyataan diatas materai dan tanda tangan kedua belah pihak.
Selama Proses Mediasi Problem Solving berlangsung situasi tetap kondusif, “ucap Aiptu Refly Runtuwene selaku Ka. Spk Sek Aertembaga.
Setelah dikonfirmasi melalui kapolsek Aertembaga membenarkan hal tersebut telah dilakukan penyelesaian oleh pihak Polsek Aertembaga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar