Kamis, 22 Maret 2018

Polsek Aertembaga Selesaikan Masalah Dua Warga Makawidey

Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Disamping melaksanakan kegiatan tugas pelayanan Masyarakat  juga harus dituntut mempunyai kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah Polsek Aertembaga  tanpa harus melalui peradilan, hal tersebut dilakukan oleh Pihak SPKT Sek Aertembaga Ka SPK Aiptu Refly Runtuwene terhadap dua warga masyarakat Makawidey. Kamis (22-03-2018) pukul 16.00 wita.

Giat penyelesaian masalah dilakukan terhadap dua warga makawidey sehubungan dengan masalah Penganiayaan sehubungan dengan status di media sosial yang dilakukan oleh perempuan HB alias Hesti (36) terhadap korban AM alias Armys (26).

sebagai wujud memberi pengayoman dan rasa keadilan sehingga dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, Seperti itulah yang dilakukan Pihak Polsek Aertembaga Aiptu Refly Runtuwene dan Aiptu Agus Wolok melakukan mediasi untuk menyselesaikan kasus Penganiayaan  yang terjadi pagi tadi kamis (22-03-2018) pukul 10.00 wita   bertempat di Kel. Makawidey Kec Aertembaga.

“Atas saran dan masukan yang disampaikan KA SPK Aiptu Refli Runtuwene dan Ka Jaga Aiptu Agus Wolok kedua belah pihak menyatakan, menerima serta sepakat untuk menyelesiakan secara kekeluargaan,”  

Kemudian atas kesepakatan tersebut, lanjut kedua bela pihak saling nemaafkan satu dengan yang lainnya, sekaligus dibuatkan surat Pernyataan bersama di kantor Polsek Aertembaga.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan penyelesaian masalah dilakukan oleh pihak Polsek Aertembaga. 

(Toar-Arga)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar