Rabu, 21 Maret 2018

KASUS PENGANIAYAAN DENGAN SENJATA TAJAM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU "KAMCE " DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BITUNG OLEH PIHAK POLSEK AERTEMBAGA


Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus Penikaman Pelaku atas nama MPK alias Kamce (28)   dilimpahkan  oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga   ke Kejaksana Negeri Bitung Rabu (21-03-2018) pukul 11.00 wita.

Penyerahan Kasus penganiayaan dengan senjata tajam  yang dilakukan oleh MPK Alias Kamce (28) terhadap korban  MFP Alias Uji dan ayah tirinya lelaki MA Alias Anwar (36)   telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum  ORCHIDO BELLAMARGA,SH.

Sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh  dr.  Christi Tumbelaka dan kemudian tersangka  langsung di giring  ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Penyerahan tersangka kasus Penikaman dipimpin langsung oleh  Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi bersama Ka Tim II Aipda Tommy O.E. Toar, S.I.Kom, sebagai penyidik pembantu kasus tersebut dan didampingi pengawalan oleh Ka SPK 3 Aiptu Ronny Wangkanusa dan Anggota Tim 2 Reskrim Bripda Mega Dumat.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Penganiayaan yang menyebatkan lelaki MFP Alias Uji  (15) dan Ayah Tirinya lelaki MA alias Anwar  (36) Warga Kel. Pateten Dua Lk 1 Kec. Aertembaga  mengalami luka tikam   telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2).

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar